Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Rabu, 19 Maret 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial FD dan PY yang disangka melanggar Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP dari Kepolisian Sektor Putri Hijau.