Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Rabu, 19 Maret 2025
Jaksa Fungsional pada Kejari Bengkulu Utara Diogi, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di dengan tersangka berinisial BZ dan RK yang disangka melanggar Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 170 Ayat (2) Ke (1) KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.