Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II JPU Melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Berita | 29 April 2025 | 38 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Senin, 28 April 2025

Pada hari Senin, 28 April 2025 Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Diogi, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka berinisial MG yang disangka melanggar tindak pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diterima dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.