Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II JPU Melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Berita | 08 Mei 2025 | 37 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Rabu, 07 Mei 2025

Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka berinisial ME yang disangka melanggar tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.