Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II JPU Melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Berita | 09 Mei 2025 | 37 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Kamis, 08 Mei 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Andhika Suksmanugraha,S.H.,M.H menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka berinisial HW, AG, PL yang disangka melanggar tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi sebagaimana melanggar 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dari Kepolisian Daerah Bengkulu.