Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II JPU Melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Berita | 15 Mei 2025 | 41 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Kamis, 15 Mei 2025

Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Diogi,S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka JI yang disangka melanggar tindak pidana Pencabulan sebagaimana melanggar pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.