Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Rabu, 16 Juli 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial F yang disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.