Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Selasa, 22 Juli 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial AS yang disangka melakukan Tindak Pidana Pembakaran/Pengrusakan sebagaimana Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.