Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial AS yang disangka melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.