Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Rabu, 20 Agustus 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial RB yang disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.