Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial A yang disangka melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.