Jaksa Penyidik Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Robin Apriansyah, S.H dengan tersangka berinisial AF yang disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Jaksa Penyidik Kejari Bengkulu Utara.