Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Bengkulu Utara - Senin, 22 September 2025
Pada hari Jumat, 19 September 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial A dan N yang disangka melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dari Kepolisian Sektor Enggano.