Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II, JPU Melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Berita | 25 Maret 2025 | 0 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Senin, 24 Maret 2025


Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial JS, EP, BAK yang disangka melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan RS yang disangka melanggar Tindak Pidana Pencurian  sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.


@kejaksaan.ri 


#terusbergerakdanberkarya

#Jaksasahabatmasyarakat

#pesatuanjaksaindonesia

#banggamelayanibangsa

#kejaribengkuluutara

#mahasiswahukum

#trapsilaadhyaksa

#hukumindonesia

#kejaksaanagung

#kejaksaantinggi

#kejatibengkulu

#fakultashukum

#jaksaindonesia

#kemenPANRB

#hukumpidana

#kemenpan_ri

#jaksaagung

#pengadilan

#kejaksaanri

#kejaksaan

#adhyaksa

#kejaribu

#panrb

#kejati

#kejari

#jaksa

#wbk

#pji