Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Bengkulu Utara - Senin, 6 Oktober 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial RA dan AV yang disangka melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dari Kepolisian Sektor Putri Hijau.