Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA- Kamis, 4 Desember 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial ST yang disangka melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dari Polres Bengkulu Utara.