Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Edo Putra Utama,S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka PM dan ST yang disangka melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.