Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II JPU Melaksanakan Serah Trima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Berita | 16 Juli 2025 | 43 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Selasa, 15 Juli 2025

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial NM yang disangka melakukan Tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.