Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Andhika Suksmanugraha,S.H.,M.H melaksanakan serah terima tersangkat dan barang bukti (Tahap II) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur dengan Tersangka RF yang disangka melanggar tindak pidana pencurian Pasal 363 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.