Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Berita | 21 Juli 2026 | 1 kali Dilihat

Selasa, 14 Juli 2026, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Ekseminasi pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka CLH yang disangka dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf d UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.