Selasa, 21 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Wendy Satria Fery S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka BAF yang disangka melanggar Dakwaan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.