Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Wendi Satria Fery, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka MAF yang disangka dengan Primair Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.