Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Sela Puspita, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka M. ALDIL FITRIANSYAH Alias RIAN Bin KASIMIN yang disangka dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana manggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.