Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Sela Puspita, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka PA yang disangka dengan Tindak Pidana Pencurian di malam hari Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana manggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.