Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Rabu, 6 November 2024
Kasubsi Ekmon dan PPS, Kazamuli Lota, SH.,MH. Bersama Tim Penyuluhan Hukumenyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertempat di Kantor Desa Pal30, Kecamatan Lais melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan sasaran para Aparatur Pemerintah Desa. Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yaitu tentang “Sosialisasi tentang Hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa”
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Pal30, Sekdes, Kaur Keuangan/Bendahara Desa, Tim Pelaksaan Kegiatan Desa. Serta dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertujuan untuk memberi pemahaman Kepada Aparatur Pemerintah Desa Selubuk sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pindana korupsi.