Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menerima uang Pengganti an Terdakwa Kardo Manurung Spd Mpd sebesar Rp 70.000.0000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh keluarga terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan tindak pidana Korupsi Bengkulu nomor 7/Pidsus TPK/ 2023/ PNBgl
Selanjutnya uang tersebut disetorkan Ke Kas Negara sebagai pidana tambahan berupa Pembayaran uang pengganti.
.jpeg)