Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Senin, 13 Juli 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar S.H.M.H, bersama Kasi Pidum dan Staff mengikuti Zoom Meeting Peningkatan Pelaksanaan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Dalam arahannya Assisten Tindak Pidana Umum, Muib, SH.,MH. Menegaskan Restorative Justice dalam KUHAP Baru hadir sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat.
Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan di luar persidangan dengan mengedepankan dialog, kesepakatan bersama, dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi korban dan masyarakat.
@kejaksaan.ri