Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Berita




Berita| 24 Februari 2023 | 124 kali Dilihat

#repost @kejaksaan.ri Bahwa persidangan Kamis, 23 Feb 2023 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi yakni saksi Kasranto dan saksi samsul maarif yang pada pokoknya menerangkan perihal peran masing masing dalam menjadi perantara jual beli Narkotika yang melibatkan terdakwa Teddy Minahasa sebagai berikut: dimana saksi kasranto menerangkan mendapatkan narkotika dari Sdri Linda Pujiastuti dengan cara saksi mengambil langsung dari rumah Sdri. Linda Pujiastuti, adapun saksi kasranto mengetahui narkotika tersebut milik Teddy minahasa adalah berdasarkan informasi dari Sdri. Linda Pujiastuti; Bahwa saksi samsul maarif menerangkan saksi berperan menukar barang bukti narkotika dengan tawas atas perintah Doddy prawiranegara. Adapun saksi mengetahui keterlibatan Terdakwa teddy minahasa adalah berdasarkan informasi yang ia dapat dari doddy prawiranegara. Adapun teddy minahasa tetap menyangkal keterlibatannya dalam perkara aquo. keterangan kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan memberikan kesaksian atas apa yg mereka dengar,lihat dan alami sendiri dan telah sesuai dengan Pasal 1 angka 27 KUHAP Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan aman tertib, dan lancar, adapun sidang selanjutnya yang akan digelar pada hari hari Senin tanggal 27 Februari 2023 dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi yang diperkirakan akan berlangsung aman, tertib, dan lancar. #terusbergerakdanberkarya #Jaksasahabatmasyarakat #pesatuanjaksaindonesia #banggamelayanibangsa #kejaribengkuluutara #mahasiswahukum #trapsilaadhyaksa #hukumindonesia #kejaksaanagung #kejaksaantinggi #kejatibengkulu #fakultashukum #jaksaindonesia #hukumpidana #jaksaagung #pengadilan #kejaksaanri #kejaksaan #adhyaksa #kejaribu #kejati #kejari #jaksa #pji