Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Berita




Berita| 20 Februari 2023 | 99 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Senin 20 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terima Kunjungan Kerja Asisten Pengawasan beserta Tim Pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam Rangka Inspeksi Umum Tahun 2023 . Adapun Kunjungan Kerja Asisten Pengawasan beserta Tim langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara beserta Kasubag, Para Kasi, dan Seluruh Pegawai. Selanjutnya para Pemeriksa pun langsung melaksanakan pemeriksaan pada setiap bidang, serta dilanjutkan acara briefing di Aula Kejari Bengkulu Utara yang di pimpin langsung oleh Aswas Kejati Bengkulu, Yeni Puspita, SH.,MH didampingi oleh Kajari Bengkulu Utara , Pradhana Probo Setyarjo, SE.,SH.,MH, dengan memberikan pengarahan serta menyampaikan temuan-temuan dari hasil Inspeksi yang telah dilakukan Tim Pengawasan. Dan Asisten Pengawasan mengungkapkan bahwa tujuan dari inspeksi ini untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan petunjuk agar seluruh jajaran Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam melaksanakan tugasnya agar tertib administrasi, profesional dan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku. @kejaksaan.ri #terusbergerakdanberkarya #Jaksasahabatmasyarakat #pesatuanjaksaindonesia #banggamelayanibangsa #kejaribengkuluutara #mahasiswahukum #trapsilaadhyaksa #hukumindonesia #kejaksaanagung #kejaksaantinggi #kejatibengkulu #fakultashukum #jaksaindonesia #hukumpidana #jaksaagung #pengadilan #kejaksaanri #kejaksaan #adhyaksa #kejaribu #kejati #kejari #jaksa #pji


Berita| 20 Februari 2023 | 122 kali Dilihat

#repost @kejaksaan.ri Dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan. Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakvatan. "Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif". Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa. Simak Berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id #terusbergerakdanberkarya #Jaksasahabatmasyarakat #pesatuanjaksaindonesia #banggamelayanibangsa #kejaribengkuluutara #mahasiswahukum #trapsilaadhyaksa #hukumindonesia #kejaksaanagung #kejaksaantinggi #kejatibengkulu #fakultashukum #jaksaindonesia #hukumpidana #jaksaagung #pengadilan #kejaksaanri #kejaksaan #adhyaksa #kejaribu #kejati #kejari #jaksa #pji