BErtempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara beserta Kasi Pidum selaku Jaksa Fasilitator mengikuti kegiatan ekspose Restoratif Justice (RJ) perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004, an. tersangka Edi Supadi Bin Basri secara daring bersama dengan Ibu Plt.Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.