Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Bapak Pradhana Probo Setyarjo, S.E.,S.H.,M.H bersama
Kasi Pidum dan Kasubsi Tut melaksanakan kegiatan ekspose perkara atas nama "MUSTARIBIN
yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Sub Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009
tentang LLAJ untuk dihentikan melalui upaya Restorative Justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bersama Direktur Tindak Pidana Orang
dan Harta Benda (Oharda) menyetui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif