Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Ekspose RESTORATIVE JUSTICE Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Berita | 21 September 2023 | 125 kali Dilihat

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Bapak Pradhana Probo Setyarjo, S.E.,S.H.,M.H bersama Kasi Pidum dan Kasubsi Tut melaksanakan kegiatan ekspose perkara atas nama "MUSTARIBIN yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Sub Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ untuk dihentikan melalui upaya Restorative Justice. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bersama Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif