Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Ekspose Restorative Justice Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Berita | 18 September 2024 | 137 kali Dilihat

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andhika Suksmanugraha, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melaksanakan ekspose (pemaparan) perkara yang diajukan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI secara online bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Adapun permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang diajukan adalah perkara atas nama Tersangka berinisial ā€œPā€ yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Sebelumnya proses penyelesaian perkara di luar pengadilan antara korban dan tersangka telah dilakukan pada hari Rabu, 11 September 2024 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dan menghasilkan kesepakatan untuk berdamai tanpa syarat, perdamaian diajukan oleh Korban karena telah memaafkan Tersangka.
Hadir dalam kegiatan ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir TP OHARDA), Nanang Ibrahim Soleh, S.H. М.Š.
Atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prot. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Dir TP OHARDA pada Jampidum telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).