Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Jaksa Tuntut MAKSIMAL Predator Terhadap Anak

Berita | 25 Maret 2024 | 87 kali Dilihat

Jaksa Penuntut Umum Edo Putra Utama, S.H dan Robin Apriansyah, S.H membacakan Surat Tuntutan atas nama terdakwa “M” dengan amar tuntutan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dengan memberikan tuntutan yang maksimal bagi para predator anak