Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Jaksa Penuntut Umum Edo Putra Utama, S.H dan
Robin Apriansyah, S.H membacakan Surat Tuntutan atas nama terdakwa “M” dengan
amar tuntutan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen untuk
memberikan perlindungan terhadap anak-anak dengan memberikan tuntutan yang
maksimal bagi para predator anak