Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen dalam penanganan Perkara Predator Anak dengan memberikan tuntutan maksimal terhadap Terdakwa “MARJIO Bin KROMO (Alm)” berupa Pidana penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun dengan denda sebesar Rp. 625.000.000,- dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan kurungan.