Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia | Jurnal Adhyaksa
Berawal dari banyaknya barang sitaan yang merugikan negara, Kejaksaan Agung membentuk
Badan Pemulihan Aset, yang berfungsi mengkoordinir unit-unit pengelola aset di setiap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan pola kerja transparan, akuntabel, dan terstruktur.
Lalu bagaimana Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerja? Saksikan selengkapnya dalam
“Jurnal Adhyaksa: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia”, besok pkl 13.30 WIB di
Program #Sapalndonesia Siang!