Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Bertempat di Aula Kejaksaan
Negeri Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Bapak Pradhana
Probo Setyarjo, S.E.,S.H., M.H bersama Kasi Pidum, Nelly, SH.,MH melaksanakan
kegiatan ekspose perkara atas nama “PENDRI MAYUDI” dan “YOZI ADE PERMANA” yang
diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP untuk dihentikan melalui upaya
Restorative Justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)
melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetui
Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.