Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Expose 2 (Dua) Perkara Restorative Justice

Berita | 04 April 2024 | 78 kali Dilihat

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Bapak Pradhana Probo Setyarjo, S.E.,S.H., M.H bersama Kasi Pidum, Nelly, SH.,MH melaksanakan kegiatan ekspose perkara atas nama “PENDRI MAYUDI” dan “YOZI ADE PERMANA” yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP untuk dihentikan melalui upaya Restorative Justice.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.