Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Bidang Tindak Pidana Umum menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta tupiah) dan telah diserahkan ke Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk disetorkan ke Kas Negara.