Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Pemusnahaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Berita | 21 Agustus 2024 | 158 kali Dilihat

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berupa barang bukti tindak pidana narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 46 perkara dan serta pemusnahan 6,3 gram Ganja, 18,03 gram sabu.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di atas antara lain : Bupati Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, Kodim 0423/BU, PN Arga Makmur, Rupbasan II/B Arga Makmur, Dinas Kesehatan, Lapas kelas II/B Arga Makmur, Kesebangpol, Apdesi, FKUB, Camat Arga Makmur dan MUI Bengkulu Utara bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.