Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Berita | 16 Oktober 2026 | 6 kali Dilihat
BENGKULU UTARA - Rabu, 14 Oktober 2026
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang dimusnahkan sebanyak 34 perkara, berupa: 1 Perkara Tindak Pidana Khusus,
10 perkara Narkotika, 11 perkara Kamnegtibum, dan 12 perkara Oharda
Bertempat di Rupbasan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.