Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang
telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan
Oke “BATIK KAGANO” berupa 1 (satu) Unit Handphone berdasarkan nomor putusan pengadilan
negeri Argamakmur : No Putusan 197/Pid.B/2023/Pn Agm