Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Melalui Bidang PAPBB melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan Oke “BATIK KAGANO” berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam dan STNK dengan Nopol BD 3485 SR berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 10/Pen.Div/2026/PN Agm Jo Nomor 5/Pid.Sus-Anak2026/PN Agm.