Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menerima penitipan uang pengganti dari Saksi “S”sebesar Rp. 10.665.000,- (sepuluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Ganesa Pada Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Bahwa total dari semua Penitipan Uang Penganti terkait perkara tersebut sebesar Rp. 381.227.000,- (tiga ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
bahwa uang titipan penganti tersebut dimasukan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada Bank Mandiri Cabang Pembantu Arga Makmur