Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kasubsi Ekmon dan PPS bersama Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertempat di Kantor Desa Lubuk Besung, Kecamatan Lais, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan sasaran para Aparatur Pemerintah Desa.
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yaitu tentang “Sosialisasi tentang Hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Masyarakat” Kegiatan tersebut dihadiri Kades Lubuk Besung, Sekdes, Kaur Keuangan/Bendahara Desa, Tim Pelaksaan Kegiatan Desa dan Tokoh Masyarakat, Serta dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bengkulu
Utara bertujuan untuk memberi pemahaman Kepada Aparatur Pemerintah Desa Lubuk Besung
sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pindana korupsi.