Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Rekonstruksi Perkara Pembunuhan

Berita | 13 Agustus 2025 | 54 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Senin, 11 Agustus 2025

Kasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan tersangka berinisial DW yang disangka melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.