Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Restorativ Justice Perkara "Penganiayaan" di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Berita | 18 April 2024 | 80 kali Dilihat

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penghentian penuntutan perkara Penganiayaan . Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara keluarga korban . Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat. Kemudian setelah mediasi berhasil dilaksanakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara virtual. Pada ekspose tersebut pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka PENDRI MAYUDI tersebut disetujui oleh JAM Pidum

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka PENDRI , keluarga Korban. Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara Penganiayaan atas nama Tersangka PENDRI resmi dihentikan.