Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu
Utara melakukan penghentian penuntutan perkara Penganiayaan . Proses
penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan diawali dengan proses
mediasi antara keluarga korban . Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat. Kemudian
setelah mediasi berhasil dilaksanakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu
Utara mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu
dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara virtual. Pada
ekspose tersebut pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif atas nama Tersangka PENDRI MAYUDI tersebut disetujui oleh JAM Pidum
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka
PENDRI , keluarga Korban. Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara
Penganiayaan atas nama Tersangka PENDRI resmi dihentikan.