Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial A yang disangka melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 353 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.