Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II JPU Melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Berita | 10 Juli 2025 | 34 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Selasa, 8 Juli 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tipidum Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka berinisial A yang disangka melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 353 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.