Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Rabu, 16 April 2025
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka berinisial AD yang disangka melanggar tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan JA, AS, YAP yang disangka melanggar Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana atau Kedua Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana yang diterima dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara dan Kepolisian Sektor Ketahun.