Pada hari Kamis, 17 April 2025 Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Edo Putra Utama, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka berinisial BF yang disangka melanggar tindak pidana Pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diterima dari Kepolisian Sektor Putri Hijau.