Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Senin, 14 September 2026, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara DWINA SANIDYA PUTRI, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka inisial ZB yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara