Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Berita | 24 September 2026 | 37 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Rabu, 23 September 2026
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Wendy Satria Fery, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka inisial RN yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.